Pengumpan:
Tulisan
Komentar

sex5

Tinjauan Sejarah

Hedonisme sebagai istilah yang menunjukan paham kesenangan berasal dari kata Hedone yang berarti kesenangan. Dalam kamus Bahasa Indonesia, Hedonisme berarti paham yang beranggapan bahwa kesenangan adalah yang paling benar di dunia ini.

Di dalam sejarah filsafat yunani kuno, tokoh filsuf yang pertama memperkenalkan Hedonisme adalah Democritus (400-370 SM), yang memandang kesenangan sebagai tujuan pokok di dalam hidup. Kendatipun yang dimaksud bukanlah hanya sekedar kesenangan fisik saja, melainkan kesenangna fisik sebagai alat perangsang bagi berkembangnya intelektual manusia. Epicurus (341-270 SM), sebagai tokoh masa Hellenisme, ia lebih mempunyai argumen yang lebih rinci mengenai Hedonisme. Baginya kesenangan tetap menjadi sumber norma, tetapi tidak sekedar meliputi kesenangan jasmaniah semata-mata, sebab kesenangan ini, terutama yang terlalu berlebihan akhirnya akan menimbulkan rasa sakit pula. Banyak makan enak terkadang akan menimbulkan sakit perut, begitu juga banyak melakukan hubungan seksual akan menyebabkan kelelahan yang luar biasa. Senang bagi Epicurus bermakan tidak adanya rasa sakit di dalam badan dan tidak adanya kesulitan kejiwaan. Sehingga puncak Hedone menurut Epicurus adalah ketenangan jiwa.

Hedonisme di Lingkungan Mahasiswa

Mahasiswa sebagai generasi calon penerus bangsa tentu sedikit banyak sangat di harapkan mampu memberikan yang terbaik untuk bangsa ini, lalu apa yang dapat diberikan oleh seorang mahasiswa apabila ia pun masih belum menyadari apa yang dilakukannya sehari-hari adalah salah satu permasalahan yang harus di tangani.

Di berbagai lingkungan mahasiswa di daerah, sering kita mendapat kabar, baik lewat televisi, koran, majalah dll, mahasiswa yang tertangkap sedang melakukan pesta miras, atau melakukan hubungan seksual. Sepertinya hubungan sek di lingkunngan mahasiswa sekarang ini merupakan sebuah hal yang biasa terjadi dan tidak perlu di permasalahkan. Ada beberapa kasus yang secara langsung maupun tidak langsung saya perhatikan, di suatu Universitas di daerah Jawa Barat, sering sekali saya mendengar peristiwa hamil di luar nikah yang hasil dari hubungan sek di lingkungan mahasiswa. Bahkan hubungan pribadi seperti pacaran rasanya tidak sah apabila hanya sekedar peluk-pelukan oleh karena itu hubungan sek hanya dianggap sebagai hal yang biasa di saat berhubungan pacaran. Ironisnya dalam suatu peristiwa yang secara langsung saya sendiri megetahuinya, seorang mahasiswa perempuan dan laki-laki berhubungan pacaran telah biasa melekukan hubungan sek seperti halnya seseorang yang telah bersuami istri, lebih parahnya lagi di saat hubungan pacaran itu berakhir tidak ada rasa penyesalan sama sekali di kedua belah pihak terutama dari pihak perempuan yang seharusnya merasa telah kehilangan kehormatanya bahkan pihak perempuannyalah yang mengakhiri hubungan pacaran tersebut tanpa mempertimbangkan apa yang telah terjadi di saat mereka berhubungan pacaran layakanya hubungan suami istri yang sah. Secara tidak langsung meskipun ini hanya sebagai satu contoh saja, kita bisa menyimpulkan bahwa ternyata hubungan sek di lingkungan mahasiswa merupakan hal yang biasa saja saat berhubungan pacaran.

Peristiwa hubungan sek diluar pernikahan baik di lingkungan mahasiswa ataupun bukan, semakin di dukung dengan banyaknya praktik dokter aborsi, yang mana apabila dari hubungan sek di liuar pernikahan tersebut menghasilkan seorang janin, dokter aborsilah datang seperti seorang malaikat yang akan memberikan sebuah pertolongan agar janin tersebut tidak sampai hidup di dunia ini, apabila janin tersebut memang tidak diharapkan untuk hadir dalam kehidupannya. Akhir-akhir ini kita di guncangkan dinegan berita telah di temukannya tempat praktik aborsi disebuah dareah di jakarta yang sudah praktik lebih dari 2 tahun, tentu dengan peristiwa tersebut kita dapat menganbil kesimpilan bahwa hubungan sek diluar nikah ini telah menjadi hal yang biasa, dan melakukan aborsi di saat dari hubungan sek tersebut menghasilkan janin maka itu menjadi pilihan yang terbaik tanpa memperdulikan resiko yang akan di dapat setelahnya.

Hubungan sek memang merupakan sebuah kesenagan, tetapi disaat hubungan tersebut di praktikan bukan pada waktu dan tempatnya akan berakibat sebuah rasa sakit yang sangat menyakitkan baik terhadap jasmani terutama rohani. Pemahaman kata Hedonisme atau kesenangan di saat ini jauh dari harapan yang di maksud oleh Epicurus, yang telah saya paparkan bahwa menurutnya kesenangan ialah ketenangan jiwa.

Hubungan sek, siapapun dan dimanapun manusia berada pasti ingin merasakannya, terkecuali ada hal-hal yang di luar kendali seperti halnya mempunyai gangguan kejiwaan dalam masalah sek, dan tentu itu sangat jarang sekali terjadi. Tetapi saat hubungan sek tersebut telah di praktikan bukan pada waktu dan tempatnya kebanyakan yang terjadi bukanlah kesenangan yang diharapkan yang akan datang tetapi masalahlah yang akan datang menghampiri. Dan ini telah keluar dari jalur paham Hedonisme yang ditawarkan oleh tokoh-tokoh filsuf yunani seperti Epicurus, karena saat hubungan sek yang tadinya diharapkan akan memberikan sebuah kesenangan tetapi akhirnya akan menimbulkan masalah yang akan menyebabkan tidak adanya ketengan jiwa ini telah keluar dari apa yang di maksud Epicurus yang mengharapkan dari kesenangan tersebut akan melahirkan ketenangan di dalam jiwa.

Hedonisme di lingkungan mahasiswa saat ini merupakan fenomena paham prilaku yang khas negara berkembang. Perilaku tanggung dalam menangkap modernitas sebagai nilai. Simbol modernitas ditangkap sebagai barang jadi dan tidak memahami proses yang tejadi yang mendahuluinya. Simbol-simbol lahiriah seperti arsitektur rumah, pusat-pusat perbelanjaan modern, tempat-tempat hiburan modern, makanan modern, tekhnologi modern, gaya hidup modern, itu harus meniru bangsa modern dan itu identik dengan dunia barat. Tentu saja, di sisi yang lain, apa saja yang berbau “tradisional” meskipun itu milik kita sendiri yang seharusnya menjadi sebuah kebanggan tersendiri bagi negeri kita ini dianggap ketinggalan jaman dan harus ditinggalkan, kalau bisa secepatnya dimusnahkan agar tidak ada lagi di negeri ini, hanya untuk sekedar mendapatkan sebutan sebagai negara yang modern.

Sesunggunhya persepsi tersebut, telah merusak di semua lapisan masyarakat tidak terkecuali lingkungan mahasiswa yang nota benenya seorang pelajar. Kasus yang terjadi seperti hubungan sek yang sudah dianggap sebagai hal yang biasa saat ini, kasus tersebut merupakan salah satu fenomena Hedonisme generasi muda dari sekian banyak yang lain yang terjadi di berbagai lapisan masyrakat. Keinginan yang berlebihan terhadap modernitas ini sepeti ingin memiliki barang-barang yang mewah, kehidupan dunia modern yang setiap sabtu malam datang untuk melaksanakan ibadah rutinan di bar-bar, diskotik dan sebagainya., itu dijadikan sebagai suatu kebutuhan yang dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan kalau tidak terpenuhi maka mendapatkan dosa karena dianggap masih menjadi manusia tradisional atau mahasiswa tradisional yang kerjanya hanya belajar, membaca, diskusi, kajian dan sebagainya.

Solusi Apa yang Dapat Ditawarkan?

Secara realita maupun logika, untuk menghilangkan sama sekali dorongan pemuasan kebutuhan jasmani adalah tidak mungkin. Saya yakin dari kalangan lapisan masyarakat manupun apabila di berikan pertanyaan seperti demikian pasti akan menjawab pula seperti halnya yang telah di paparkan diatas yaitu tidak mungkin untuk dihilangkan sama sekali. Sebab jasmaniah pula merupakan landasan penting untuk kesempurnaan hidup manusia. Tetapi seperti halnya yang telah di katakan Democritus, kesenangna fisik (jasmani) sebagai alat perangsang bagi berkembangnya intelektual manusia. Dalam arti tidak semata-mata hanya kesenangan jasmani saja yang kita harapkan tetapi dari hasil kita menikmati kesenangan jasmani tersebut kita dapat menghasilkan yang lebih yakni ketenangan jiwa.

Salah satu solusi yang kiranya saya dapat tawarkan adalah, dengan cara menyaring terlebih dahulu segala sesuatu yang dikatakan bersifat modern yaitu dengan kita memahami modern itu sendiri dan menumbuhkan kembali hukum-hukum yang bersifat tradisional, sehingga kita bisa benar-benar mengerti dan dapat menilai antara segi baik dan buruknya yang akan timbul dari hal tersebut. Misalkan hubungan sek di luar pernikahan yang marak terjadi di indonesia ini umumnya, apabila kita dapat benar-benar bisa mengerti apa yang akan kita dapatkan dari sebuah hubungan sek di luar pernikahan terutama dikalangan mahasiswa terlebih apabila terjadi di lingkungan siswa SMA ataupun SMP. Hampir dapat dipastikan akan memberikan jawaban itu tidak dapat dibenarkan meskipun kita bertanya terhapa pelakunya sendiri. Hukum-hukum tradisional yang terkadang kita selalu melupakannya ternyata sangat memiliki arti yang sangat penting untuk mencegah gaya hidup Hedonisme yang berlebihan. Dalam hukum tradisional, kita telah mengetahui bahwa hubungan sek di luar pernikahan itu tidak dapat di benarkan apalagi di nilai dari sudut pandang agama, di dalam agama manapun sejauh yang saya ketahui tidak ada satupun agama yang dengan jelas memperbolehkan hubungan sek diluar pernikahan. Seandainya hukum tradisional seperti diatas bisa di terapkan oleh orang tua terutama sejak dini mungkin perilaku sek diluar hubungan pernikahan tersebut bisa di bendung.

Ada sebuah istilah yang menyatakan bahwa apabila kita ingin melihat masa depan maka lihatlah generasi mudanya. Sekarang apa yang kita bisa harapkan untuk masa depan jika sekarang kita melihat generasi muda kita sudah sangat sulit diharapkan termasuk mungkin saya sendiri sebagai penulis ini. Maka dari itu patut lah kita semua, merasa perlu untuk membangun sebuah masa depan yang cerah dengan cara kita membangun generasi muda terlebih dahulu yang mampu diharapkan untuk menciptakan masa depan yang cerah tersebut. Untuk menciptakan sebuah generasi muda yang mampu duharapkan untuk masa depan tentu itu memerlukan kerja keras dan kerja sama dari berbagai lapisan masyarakat, berbagai kalangan organisasi pemuda, organisasi mahasiswa, berbagai lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tak terkecuali agama dan pemerintah. Semua harus bekerja sama walaupun itu terasa sulit untuk dilakukan tapi sekiranya masih ada jalan untuk menggapainya, kenapa tidak kita untuk mencobanya. Modernisasi memang sulit untuk kita bendung tetapi kita pun tidak harus berdiam saja menikmati itu semua. Tetapi kita harus bisa menggiring arus modernisasi tersebut agar dampak yang timbul tidak terlalu berakibat buruk bagi kita semua.

Mahasiswa sebagai generasi yang sedikit banyak sangat diharapkan untuk kemajuan masa depan bangsa, rasanya patut menjadikan dirinya sebagai penggerak untuk menghadapi arus modern ini.

Ciputat, 27’01’09

Atlantis; Benua yang Hilang

Atlantis; Benua yang Hilang

lemuriaregionatlantis1 Minggu-minggu ini saya mendapatkan sedikitbahan mengenai atlantis, beberapa pendapat yang bisa dikatakan radikal mengatakan bahwa Indonesia merupakan bagian dari benua atlantis tersebut yang hilang karena terjadi bencana alam yakni gunung meletus berdasarkan pada buku plato “Timaeus and Critias”.

“Plato (427 – 347 SM) menyatakan bahwa puluhan ribu tahun lalu terjadi berbagai letusan gunung berapi secara serentak, menimbulkan gempa, pencairan es, dan banjir. Peristiwa itu mengakibatkan sebagian permukaan bumi tenggelam. Bagian itulah yang disebutnya benua yang hilang atau Atlantis.”(Aria ia my middle blog).

Namun benarkah keberadaan benua itu memang ada? saya masih belun nenpunyai bahan yang cukup untuk dijadikan sebagai pegangan, akhir-akhir ini saya sedang mencoba mencari bahan-bahan tersebut untuk membuktikan bahwa memang benar Atlantis itu ada.

Memang menarik sekali membahas negeri indonesia ini, sejarah peradabannya begitu panjang dan mempunyai banyak versi, dari mulai Atlantis yang konon ada ribuan tahun sebelum masehi hingga Majapahit yang ada sekitar abad 10 M. Banyak yang harus kita renungkan dengan apa yang dimiliki tanah air yang subur ini.

Aksiologi; Hakikat Nilai

BAB I

PENDAHULUAN

Sebagai bagian dari filsafat, aksiologi secara formal baru muncul pada sekitar abad ke-19. Aksiologi mempunyai kaitan dengan axia yang berarti nilai atau berharga. Menurut Mautner (dalam Wiramihardja, 2006: 155), aksiologi mulai digunakan sebagaimana adanya saat ini oleh Lotze, Brentano, Husserl Scheeler dan Nicolai Hartmann. Dalam filsafat Yunani kuno, tema aksiologi lebih banyak berhubungan dengan masalah-masalah yang konkret, seperti api, udara dan air. Masalah nilai ini meliputi dua hal penting yaitu ada (being) dan nilai (value).

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Aksiologi

Aksiologi ialah ilmu pengetahuan yang menyelediki hakekat nilai yang umumnya ditinjau dari sudut pandang kefilsafatan (Kattsoff: 1992). Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai.

B. Dilema Moral dan Perkembangan Ilmu dan Teknologi

Ilmu tidak saja menjelaskan gejala-gejala alam untuk pengertian dan pemahaman. Namun lebih jauh lagi bertujuan memanipulasi factor-faktor yang terkait dalam gejal;a tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi. Misal, ilmu mengembangkan teknologi untuk mencegah banjir. Bertrand Russell menyebut perkembangan ini sebagi peralihan ilmu dari tahap kontemplasi ke manipulasi. Dalam tahap manipulasi inilah maka masalah moral muncul kembali namun dalam kaitan dengan factor lain. Kalau dalam tahap kontemplasi masalah moral bersangkutan dengan metafisika keilmuan maka dalam tahap manipulasi ini berkaitan dengan masalah cara penggunaan pengetahuan ilmiah atau secara filsafat dapat dikatakan, dalam tahap pengmbangan konsep terdapat masalah moral yang di tinjau dari segi ontology keilmuan sedangkan dalam tahap pengembangan konsep terdapat masalah moral ditinjau dari segi aksiologi keilmuan.

Peradaban manusia bergerak seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Berkat kedua hal tersebut, pemenuhan kebutuhan manusia menjadi lebih mudah dan cepat. Namun, terdapat sisi buruk dari imu yaitu sejak dalam tahap pertama pertumbuhannnya ilmu sudah dikaitkan dengan tujuan perang. Ilmu bukan saja digunakan untuk menguasai alam melainkan juga untuk memerangi sesama manusia dan menguasai mereka. Mendapatkan otonomi yang terbebas dari segenap nilai yang bersifat dogmatik maka dengan leluasa ilmu dapat mengembangkan dirinya. Konsep ilmiah yang bersifat abstrak menjelma dalam bentuk konkret yang berupa teknologi. Ilmu tidak saja bertujuan untuk menjelaskan gejala-gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman tetapi bertujuan untuk memanipulasi faktor-faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi.

Dihadapkan pada masalah moral maka ilmuwan dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu golongan pertama dan golongan kedua. Golongan pertama yaitu golongan yang menginginkan agar ilmu harus netral terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun aksiologis. Dalam hal ini tugas ilmuwan adalah menemukan pengetahuan dan terserah kepada orang lain untuk mempergunakannya. Adapun golongan kedua merupakan golongan yang berpendapat bahwa netralitas ilmu terhadap nilai-nilai hanyalah terbatas pada metafisik keilmuan, sedangkan penggunaannya, bahkan pemilihan obyek penelitian, maka kegiatan keilmuan harus berlandaskan asas-asas moral. Golongan pertama ingin melanjutkan tradisi kenetralan ilmu seperti pada saat era Galileo, sedangkan golongan kedua berusaha menyesuaikan kenetralan ilmu berdasarkan perkembangan ilmu dan masyarakat. Golongan kedua mendasarkan pendapatnya pada beberapa hal: ilmu secara faktual telah dipergunakan secara destruktif oleh manusia yang dibuktikan dengan adanya dua Perang Dunia yang mempergunakan teknologi-teknologi keilmuan,
ilmu telah berkembang dengan pesat sehingga ilmuwan lebih mengetahui tentang ekses-ekses yang mungkin terjadi penyalahgunaan ilmu telah berkembang,dimana terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaan yang paling hakiki, seperti kasus revolusi genetika.

C. Tanggung Jawab Sosial Ilmuan

Etika keilmuan merupakan etika normatik yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, yaitu yang baik dan menghindarkan dari yang buruk kedalam perilaku keilmuannya, sehingga ia dapat menjadi ilmuan yang mempertanggungjawabkan keilmuannya. Etika normative menetapkan kaidah-kaidah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuataan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan apa yang seharusnya terjadi.

Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Bagi seorang ilmuan nilai dan norma moral yang dimilikinya akan menjadi penentu, apakah ia sudah menjadi ilmuan yang baik atau belum.

Tugas seorang ilmuan harus menjelaskan hasil penelitiannya sejernih mungkin atas dasar rasionalitas dan metidologis yang tepat agar dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Di bidang etika tangguna jawab seorang ilmuan adalah bersifat objektif, terbuka, menerima kritik, menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang dianggap benar dan berani mengakui kasalahan.

D. Teori dan Penerapan

Kattsoff (2004: 323) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai hakekat nilai dapat dijawab dengan tiga macam cara yaitu:

  • Subyektivitas yatu nilai sepenuhnya berhakekat subyektif. Ditinjau dari sudut pandang ini, nilai merupakan reaksi yang diberikan manusia sebagai pelaku dan keberadaannya tergantung dari pengalaman.
  • Obyektivisme logis yaitu nilai merupakan kenyataan ditinjau dari segi ontologi, namun tidak terdapat dalam ruang dan waktu.Nilai-nilai tersebut merupakan esensi logis dan dapat diketahui melalui akal.
  • Obyektivisme metafisik yaitu nilai merupakan unsur obyektif yang menyusun kenyataan.

Situasi nilai meliputi empat hal yaitu pertama, segi pragmatis yang merupakan suatu subyek yang memberi nilai. Kedua, segi semantis yang merupakan suatu obyek yang diberi nilai. Ketiga, suatu perbuatan penilaian. Keempat, nilai ditambah perbuatan penilaian.

Nilai mempunyai bermacam makna seperti: mengandung nilai, yang artinya berguna merupakan nilai, yang artinya baik, benar atau indah
mempunyai nilai yang artinya merupakan obyek keinginan, mempunyai kualitas yang dapat menyebabkan orang mengambil sikap menyetujui atau mempunyai sifat nilai tertentu memberi nilai, yang artinya menanggapi sesuatu sebagai hal yang diinginkan atau sebagai hal yang menggambarkan nilai tertentu
Makna yang dikandung nilai tersebut menimbulkan tiga masalah yang bersifat umum, seperti: apakah yang dinamakan nilai itu? apakah yang menyebabkan bahwa suatu obyek atau perbuatan bernilai, dan bagaimanakah cara mengetahui nilai dapat diterapkan?

Nilai merupakan Kualitas Empiris yang Tidak Dapat Didefinisikan

Kualitas merupakan sesuatu yang dapat disebutkan dari suatu obyek atau suatu segi dari barang sesuatu yang merupakan bagian dari barang tersebut dan dapat membantu melukiskannya. Adapun kualitas empiris didefinisikan sebagai kualitas yang diketahui atau dapat diketahui melalui pengalaman. Sebagai contoh pengertian baik, artinya pengertian nilai. Moore (dalam Kattsoff, 2004: 325) mengatakan bahwa baik merupakan pengertian yang bersahaja, namun tidak dapat diterangkan apakah baik itu. Pendefinisisan nilai juga didasarkan pada hal-hal lain, seperti rasa nikmat atau kepentingan. Moore menyebutnya sesat-pikir naturalistis. Nilai tidak dapat didefinisikan maksudnya nilai-nilai tidak dapat dipersamakan dengan pengertian-pengertian yang setara. Nilai dapat didefinisikan dengan cara-cara lain, seperti dengan menunjukkan contohnya sehingga dapat diketahui secara langsung. Jika nilai merupakan suatu kualitas obyek atau perbuatan tertentu, maka obyek dan perbuatan tersebut dapat didefinisikan berdasarkan atas nilai-nilai, tetapi tidak dapat sebaliknya. Kenyataan bahwa nilai tidak dapat didefinisikan tidak berarti nilai tidak bisa dipahami.

Nilai sebagai Obyek Suatu Kepentingan

Seringkali orang tidak sepakat mengenai suatu nilai walapun nilai tersebut sudah jelas. Apabila seseorang mempertimbangkan tanggapan-tanggapan penilaian yang lain yang dibuatnya mengenai barang sesuatu atau tindakan maka pasti akan dijumpai semacam keadaan, perangkat, sikap atau kecenderungan untuk setuju atau menentang. Dalam hal ini tersedia tiga kemungkinan pilihan yaitu: sikap setuju atau menentang tersebut sama sekali bersangkut paut dengan masalah nilai sikap tersebut bersangkutan dengan sesuatu yang tidak hakiki sikap tersebut merupakan sumber pertama serta ciri yang tetap dari segenap nilai. Kemungkinan pertama sudah jelas. Kemungkinan kedua berarti bahwa, misalkan sikap tersebut ditimbulkan oleh suatu kualitas nilai tetapi bukan merupakan bagian dari hakekatnya. Kemungkinan ketiga berarti bahwa apabila seseorang mengatakan x bernilai maka dalam arti yang sama dapat dikatakan bahwa seseorang tersebut mempunyai kepentingan terhadap x. Sikap setuju atau menentang oleh Perry (dalam Kattsoff, 2004: 329) disebut kepentingan. Perry juga berpendapat bahwa setiap obyek yang ada dalam kenyataan maupun pikiran, setiap perbuatan yang dilakukan maupun yang dipikirkan, dapat memperoleh nilai jika berhubungan dengan subyek-subyek yang mempunyai kepentingan.

Teori Pragmatis Mengenai Nilai

Dewey (dalam Kattsoff, 2004: 332) menyatakan bahwa nilai bukanlah sesuatu yang dicari untuk ditemukan. Nilai bukanlah suatu kata benda atau kata sifat. Masalah nilai berpusat pada perbuatan memberi nilai. Dalam Theory of Valuation, Dewey mengatakan bahwa pemberian nilai menyangkut perasaan dan keinginan. Pemberian nilai juga menyangkut tindakan akal untuk menghubungkan sarana dan tujuan.

Dengan kata lain, pemberian nilai berkaitan dengan bahan-bahan faktual yang tersedia dan berdasarkan bahan-bahan tersebut, perbuatan-perbuatan dan obyek-obyek dapat dihubungkan dengan tujuan-tujuan yang terbayang. Dapat disimpulkan bahwa pemberian nilai adalah ketentuan-ketentuan penggunaan berkaitan dengan kegiatan manusia melalui generalisasi-generalisasi ilmiah sebagai sarana mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.

Nilai sebagai Esensi

Apabila nilai sudah sejak semula terdapat di segenap kenyataan, dapat dikatakan bahwa tidaklah terdapat perbedaan antara apa yang ada (eksistensi) dengan apa yang seharusnya ada. Yang sungguh-sungguh ada yaitu apa yang ada kini dengan yang mungkin ada (apa yang akan ada). Jika nilai bersifat intrinsik, maka nilai apa yang akan ada merupakan kelanjutan belaka dari apa yang seharusnya ada. Apabila nilai merupakan ciri intrnsik semua hal yang bereksistensi maka dunia ini merupakan dunia yang baik, kerena di dalamnya tidak mungkin terdapat keadaan tanpa nilai. Dengan demikian maka masalah adanya keburukan di dunia terhapus karena memperoleh pengingkaran.
Sesungguhnya nilai-nilai ada dalam kenyataan, namun tidak bereksistensi. Berhubung dengan itu, nilai-nilai tersebut haruslah merupakan esensi-esensi yang terkandung dalam barang sesuatu serta perbuatan-perbuatan. Pandangan ini erat hubungannya dengan pandangan Plato dan Aristoteles (Kattsoff, 2004: 337) mengenai forma-forma. Sebagai esensi, nilai tidak bereksistensi, namun ada dalam kenyataan. Nilai-nilai mendasari sesuatu dan bersifat tetap.

E. Ilmu, nilai dan keadaan bebas nilai

Pada zaman dulu pengadilan inkuisisi Galileo selam kurang lebih 2’5 Abad mempengaruhi proses perkembangan berfikfir di Eropa, yang pada dasarnya mencerminkan pertarungan antara ilmu yang ingin terbebas dari nila-nilai diluar bidang keilmuan dan ajaran-ajaran diluar bidang keilmuan yang ingin menjadikan nilai-nilai sebagai penafsiran metafisik keilmuan.

Dalam kurun ini para ilmuan berjuang untuk menegakan ilmu yang berdasarkan penafsiran alam sebagaimana adanya semboyan ilmu yang bebas nilai setelah pertarungan kuranglebih 250 tahun, maka para ilmuan mendapatkan kemenangan. Setelah saat itu ilmu memperoleh otonomi dalam melakukan penelitiannya dalam rangka mempelajari alam sebagaimana adanya. Konflik seperti inipun terjadi terhadap ilmu-ilmu social dimana berbagai ideology mencoba mempengaruhi metafisik keilmuan.

Kejadian ini sering terulang kembali dimana sebagian metafisik keilmuan dipergunakan dari ajaran moral yang terkandung dalam ideology tertentu bukan seperti yang dituntut hakikat keilmuan. Mendapatkan otonomi terbebas dari segenap nilai yang bersifat dogamatik ini, maka dengan leluasa ilmu dapat mengembangkan dirinya. Pengembangan konsepsional yang bersifat kontemplatif kemudian disusul dengan penerapan konsep-konsep ilmiah pada masalah-masalah praktis. Sehingga konsep ilmiah yang bersifat abstrak dapat berwujud konkrit yang berupa teknologi.

F. Ilmu Terapan dan Masalah Perkembangan Nilai

Seringkali orang tidak sepakat mengenai suatu nilai walapun nilai tersebut sudah jelas. Apabila seseorang mempertimbangkan tanggapan-tanggapan penilaian yang lain yang dibuatnya mengenai barang sesuatu atau tindakan maka pasti akan dijumpai semacam keadaan, perangkat, sikap atau kecenderungan untuk setuju atau menentang.

Nilai bukanlah sesuatu yang dicari untuk ditemukan. Nilai bukanlah suatu kata benda atau kata sifat. Masalah nilai berpusat pada perbuatan memberi nilai. Dalam Theory of Valuation, Dewey mengatakan bahwa pemberian nilai menyangkut perasaan dan keinginan. Pemberian nilai juga menyangkut tindakan akal untuk menghubungkan sarana dan tujuan.

BAB III

PENUTUP

Aksiologi ialah ilmu pengetahuan yang menyelediki hakekat nilai yang umumnya ditinjau dari sudut pandang kefilsafatan. Dalam arti tertentu, jika nilai merupakan esensi yang dapat ditangkap secara langsung, maka sudah pasti hubungan antara nilai dengan eksistensi merupakan bahan yang sesuai benar bagi proses pemberian tanggapan dan memberikan sumbangan untuk memahami secara mendalam masalah-masalah yang berhubungan dengan nilai.

ciputatTanggal 2 dan 4 Desember 2008, merupakan hari dimana mahasiswa mencoba belajar menapaki apa yang disebut dengan Demokrasi. Kampus UIN Syarif Hidayatullah terasa sangat ramai sekali dari pada hari-hari biasanya, slogan-slogan dan umbul-umbul Partai ada di mana-mana mencoba menarik perhatian para mahasiswa untuk mendukung calon dari partainya masing-masing.

UIN Syarif Hidayatullah, yang di mana di dalam sistem kelembagaan mahasiswanya menganut sebuah sistem yang lebih kita kenal dengan sebutan Student Government (SG), di mana dalam sistem ini mahasiswa mempunyai hak untuk menentukan sosok figur yang pantas sebagai pemimpin mereka yang disebut sebagai Presiden Mahasiswa (PRESMA), sosok yang di harapkan mampu menampung dan menyalurkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa dan lainnya untuk kepentingan mahasiswa bersama. Dalam sisitem SG ini seorang mahasiswa diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil mahasisa melalui kepartaian yang ada atau pun independen, seperti hal nya pemilihan umum yang di lakukan di Negara ini.

Ada beberapa hal yang menarik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) kampus tahun 2008 ini, salah satunya adalah mengenai peraturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai koalisi antar partai yang bentuknya saya baru temui di sini, yang disebut oleh KPU dengan sebutan koalisi terbuka. Secara sederhana saya akan menjelaskan sedikit mengenai praktinya, dimana dalam praktiknya antara satu partai dengan partai lainnya dapat berkoalisi tetapi masing-masing dari partai tersebut mengangkat calonnya masing-masing yang berbeda. Kenapa? Ada sesuatu yang menarik sekali apabila kita perhatikan secara teliti, saya menyimpulkan bahwa peraturan ini secara tidak langsung melegalkan partai politik yang ada di dalam kampus melakukan penjualan suara secara terang-terangan. Karena masing-masing kader dari masing-masing partai memberikan suara untuk partainya, tetapi di karenakan ada suatu kesepakatan berkoalisi dengan partai lain maka suara dari kader tersebut di alihkan kepada partai politik yang di usung sesuai dengan kesepakatan pihak partainya.

Untuk lebih memahaminya saya akan memberikan sebuah contoh yang sederhan: Misalnya, sebut saja di sebuah Fakultas Z, ada partai A, B, dan C. di Fakultas tersebut dari tahun ketahun partai A memegang kendali kekuasaan di karenakan kadernya begitu mendominasi, sedangkan partai B dan C selalu menjadi nomor dua dan tiga. Untuk merebut kekuasaan dari tangan partai A, secara otomatis dengan peraturan koalisi terbuka tersebut akan mendorong partai B dan C untuk melakukan “koalisi terbuka”, dengan suatu kesepakatan yang telah di sepakati bersama-sama antara partai B dan C dengan mengangkat figur dari masing-masing partai. Misalkan dalam kesepakatan tersebut kedua belah pihak telah sepakat untuk mengusung partai B di karenakan Partai B lebih banyak mempunyai kader dari pada partai A. Dalam prosesnya dan yang menjadi masalah dalam pikiran saya , suara dari kader partai C telah dijual oleh partainya untuk mengusung figur dari partai B, karena kader partai C telah memilih figur dari partanyai tetapi di karenakan ada kesepakatan untuk melakukan koalisi terbuka dengan partai B,. maka suara kader Partai C di alihkan untuk partai B, padahal belum tentu kader partai C tersebut memilih dan mempercayai figur yang di usung paratai B, ini jelas sekali KPU secara tidak langsung melegalkan penjualan suara dalam proses PEMIRA tahun ini, karena peraturan baru ini kurang di ketahui dan di pahami secara jelas oleh para kader partai atau pun mahasiswa karena kurangnya sosialisasi dari pihak penyeleggara PEMIRA ini yakni KPU.

Hedonisme “Agen of Change”

tawuran

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.